Hukum Hamil Di Luar Nikah, Versi Islam Dan Kristen

Hukum Hamil Di Luar Nikah, Versi Islam Dan Kristen
Wanita Hamil
Kehamilan merupakan sesuatu yang di tunggu-tunggu oleh pasangan suami istri yang syah, mendapatkan keturunan merupakan salah satu tujuan utama nikah. Namun kehamilan tak serta merta terjadi setelah menikah, banyak kasus kehamilan yang justru terjadi pra nikah. Bagaimana pandangan Islam dan Kristen terkait kasus hamil di luar nikah, berikut penjelasannya. Catatan ini di mabil dari media online Republika.co.id berikut penjelasannya...

Hukum Hamil Di Luar Nikah Menurut Islam Dan Kristen.

Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, saat ini, fenomena tersebut sering terjadi di kalangan remaja.

Baca juga Hati-Hati Dengan Dosa Batin

Dari sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah. Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena tersebut.

Ketua Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (Fapsedu) Sleman Muhammad Halimi menuturkan, Islam melarang umatnya untuk menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah dalam kondisi masih mengandung jabang bayi. Pernikahan sendiri baru dapat dilangsungkan setelah perempuan melahirkan bayi dalam kandungannya.

Baca juga Dosa-Dosa Yang Paling Besar

“Dalam Islam, proses melanjutkan keturunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya sudah diatur sesuai syariat, melalui pernikahan,” kata Halimi, Rabu (7/6). Bahkan Islam pun memiliki aturan mengenai adab dalam berhubungan suami-istri agar bisa melahirkan generasi penerus yang shaleh dan shalehah.

Karena itu, calon pasangan suami istri diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai pembekalan bagi calon mempelai wanita dan pria, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan.

Hal serupa disampaikan oleh Pengurus Persekutuan Gereja indonesia (PGI) DIY Restiorina Sinamu. Ia mengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah. “Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah,” katanya.

Sikap tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Bahkan, kedua pasangan diharuskan untuk melakukan pengakuan dosa lantaran telah melakukan perbuatan terlarang.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, gereja pun berupaya memberikan bimbingan bagi para pemeluk agama kristen melalui sekolah minggu. Maka itu selain berisi tentang ajaran religi, menurut Restiorina, sekolah minggu juga sering kali memberikan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga. Termasuk bimbingan keluarga berencana (KB) dan seks sehat.

Baca juga Hukum Mewarnai Rambut

Bahkan gereja secara khusus memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Biasanya tiga bulan sebelum menikah kami (umat kristen) memberikan bimbingan dulu pada kedua calon mempelai pengantin, agar mereka mendapat bekal pengetahuan dalam melangsungkan pernikahan,” kata Restiorina.

Comments

Popular posts from this blog

LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT GUS ALI

Jadwal Majlis Sholawat Habib Ja'far bin Utsman Al Jufri Malang ( JMC )

Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa